Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami
panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada
kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah Pendidikan Pancasila sebagai
Ideologi Negara ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Makalah ini kami
buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Pembelajaran
Pendidikan Kewargangaraan. Yang meliputi nilai tugas, nilai kelompok, nilai
individu, dan nilai keaktifan.
Penyusunan makalah ini tidak berniat
untuk mengubah materi yang sudah tersusun. Namun, hanya lebih pendekatan pada
study banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai
referensi. Yang semoga bisa member tambahan pada hal yang terkait dengan
Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di Era
Reformasi.
Kami sebagai penyusun pastinya tidak
pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, yang
mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala
kekurangannya.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap bangsa dan negara yang ingin
berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa
dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi
negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam
menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan
harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas
bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan
dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara,
menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang
diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan
menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang
menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Pancasila sebagai dasar negara
1.2.2
Pancasila sebagai ideologi negara
1.2.3
Karakteristik Ideologi Pancasila
1.2.4
Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
1.2 Tujuan
1.3. 1 Mengetahui Pancasila sebagai dasar negara
1.3.2 Mengetahui Pancasila sebagai ideologi negara
1.3.2
Mengetahui karakteristik ideologi Pancasila
1.3.3
Mengetahui
nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi Negara dan dasar negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perlunya Ideologi bagi suatu negara
2.1.1 Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian.
Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang
berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian
dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya
dengan cita-cita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang
dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh
Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu
‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan
institusional dalam masyarakat Perancis. Karl Marx mengartikan Ideologi
sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau
kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan
Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang
manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Ramlan
Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara
fungsional dan
Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional
diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat
dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini
digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang
pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di
dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi
secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya
adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang
terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan
terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi
itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik.
Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau
aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization),
contohnya individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan
sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap
kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Dengan demikian secara umum
dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut
berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan
mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain
memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang
tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas
kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan
dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara
berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau
masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati
menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa
komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran
ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk
melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya
sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya,
baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi berintikan
seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan
dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan
hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang
paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam
bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun
kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian
itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat
bangsa.
2.2 Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan
kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan
kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara
merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara
tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka
akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga
memudahkan munculnya kekacauan. Dasar Negara sebagai pedoman hidup bernegara
mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan
keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu
berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber
nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai
kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa
Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa
terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan
dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai
sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan
watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh
rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigm pembangunan, maksudnya
sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan
dari suatu perkembangan perubahan serta proses
dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila
sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan
dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam
pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila
Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara
konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila mengarahkan pembangunan
agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa
nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat
manusia di dunia. Pembangunan disegala bidang selalu mendasarkan pada nilai-nilai
Pancasila. Di bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi
pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik
tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral
dan budi pekerti yang luhur. Segala tindakan sewenang- wenang penguasa terhadap
rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang
diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan
praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan
mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk
melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri merupakan tindakan dari bangsa
yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa
Indonesia yang ber-Pancasila.
Di bidang Hukum demikian halnya.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap
perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan
dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang
dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan
keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang
aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan
hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang
berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm)
di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari tertib
hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila
sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hokum dasar, Pancasila juga
mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam
etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan
kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya
dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hokum dan seluruh peraturan yang
berpihak kepada keadilan. Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan
hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap
warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara
yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk bentuk manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila
merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek social budaya yang
mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai
keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada
nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang
tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah
selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai
nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula
etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam
dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan saling menolongdi antara sesama
manusia.
Dalam pembangunan sosial budaya
perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan
semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Disamping itu perlu ditumbuhkembangkan budaya keteladanan yang diwujudkan dalam
perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan
masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia
Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan
mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan
penghayatan dan pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya
yang lebih baik.
Di bidang Ekonomi, Pancasila juga
menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pembangunan
ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu mendasarkan pada
nilai kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat
manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan
ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa,
dengan menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada
persaingan bebas, monopoli yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta
menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Disamping itu etika
kehidupan berbangsa yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai
pembangunan di bidang ekonomi, agar prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku
ekonomi maupun pengambil kebijakan ekonomi dapat melahirkan kondisi dan
realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta
terciptanya suasana yang kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak
kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan, sehingga dapat
dicegah terjadinya praktek-praktek monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang
mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, diskriminasi yang
berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan serta
menghindarkan perilaku yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh
keuntungan.
2.3 Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini
yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang
didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik
nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai
etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah
bersifat universal (berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan
pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip
falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan,
berKerakyatan, dan berKeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya
menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya
adalah:
1) Rumusan dari sila-sila
Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2) Inti dari nilai Pancasila
akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3) Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar,
sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila
bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila
itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat
dijelaskan, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari
bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai
tersebut;
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang
diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3) Nilai-nilai Pancasila di
dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan,
kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan
hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif
tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan,
menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam
kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan
bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan
bernegara.Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan
berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup
bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideology yang
tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral
dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai
Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat
Indonesia.Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan
Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila
merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 serta
mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.Pancasila sebagai sumber
nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus
partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
2.4 Karakteristik Ideologi pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini
adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang
membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan
dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila. Adapun
karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan
bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala
isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan,
adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada
sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita
adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan
yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu
sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita
menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya.
Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari
kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara
hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung
tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang
harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas
kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan
daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan
pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun, demikian tidak berarti bahwa demi
kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita
dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi
yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke
empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita
mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan
mayoritas maupun minoritas. Keputusan Apakah Bangsa Indonesia sekarang ini
sudah menerapkan Pancasila dengan murni dan konsekwen dihasilkan oleh
musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal.
Kelima adalah Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa
kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar
seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja
sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik
dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain,
karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan.
Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
Ideologi mempunyai arti pengetahuan
tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau
ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara fungsional
merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat
dan negara yang dianggap paling baik.
Karakteristik ideology Pancasila
merupakan ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain. Karakteristik
tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa
Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya.
Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan
bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga adalah bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan
kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi
Pancasila sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang
terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi
kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi Negara.”
http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi.”
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab4-pancasila_sebagai_ideologi.pdf
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.”
http://www.docstoc.com/docs/28429402/PANCASILA-SEBAGAI-IDEOLOGI-DAN-DASAR-NEGARA
( diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.”
http://www.g-excess.com/id/sejarah-lahirnya-pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara.html
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi Negara.”
http://www.gudangmateri.com/2010/10/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar